Lakeybanget.com – Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan pengendara untuk melintas di bahu jalan tol selama jam sibuk pulang kantor.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 24 Februari 2025, dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, dengan tujuan utama mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta.
Komisaris Besar Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini hanya diterapkan di Tol Dalam Kota, khususnya pada ruas dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, dan hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk setelah jam kerja,” kata Latif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2).
Meskipun pengendara diberi kelonggaran untuk menggunakan bahu jalan tol, Latif menegaskan agar mereka tetap memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan patroli petugas.
Sebelumnya, bahu jalan tol hanya diperbolehkan digunakan dalam keadaan darurat, seperti memberi jalan pada kendaraan darurat atau saat kendaraan mengalami kerusakan.
“Pengendara harus memberi prioritas kepada kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP,” ujar Latif.
Lebih lanjut, ia mengimbau pengendara untuk tetap menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan tol tersebut. Polda Metro Jaya juga telah memasang rambu-rambu khusus untuk memberikan informasi terkait kebijakan baru ini.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, aturan penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa bahu jalan hanya bisa digunakan dalam keadaan darurat, sedangkan Pasal 41 Ayat (2) menjelaskan lima kondisi yang membolehkan penggunaan bahu jalan, termasuk untuk kendaraan yang berhenti karena darurat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jam pulang kantor, serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat.
