Lakeybanget.com – Perseteruan mengenai royalti dan praktik direct license kembali mengemuka setelah Ahmad Dhani, musisi dan pencipta lagu Dewa 19, membahas tentang pembayaran royalti yang dilakukan oleh penyanyi Judika.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Ahmad Dhani menyebut bahwa Judika telah mengirimkan uang sejumlah Rp15 juta sebagai pembayaran royalti atas penggunaan lagu-lagu Dewa 19, yang diklaim sebagai bagian dari konsep direct license yang ia promosikan.
Direct license merupakan mekanisme yang memungkinkan penyanyi untuk langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa melalui perantara organisasi manapun.
Tindakan pengiriman uang oleh Judika ini pun dianggap oleh Ahmad Dhani sebagai contoh nyata dari penerapan direct license.
Namun, Judika memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta Selatan, Judika menjelaskan bahwa dirinya sempat diminta untuk melakukan pembayaran royalti dengan cara direct license oleh pihak Ahmad Dhani.
Menurutnya, saat itu ia merasa kebingungan dan tidak ingin masalah pembayaran royalti menjadi isu panjang. Ia pun sempat membayar sekitar Rp5 juta untuk menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sebuah penampilan.
Namun, setelahnya ia diberitahu bahwa pembayaran tersebut tidak perlu dilakukan segera dan akan berlaku pada penampilan berikutnya.
“Saya cuma ingin memenuhi permintaan Ahmad Dhani, supaya masalah ini tidak jadi panjang,” ujar Judika.
Meski demikian, setelah kejadian itu, Judika memilih untuk tidak lagi membawakan lagu Dewa 19 dalam penampilannya. “Saya nggak tahu aturannya seperti apa, jadi saya nggak mau ada masalah,” tambahnya.
Isu ini kembali muncul ketika Judika diminta oleh penyelenggara sebuah acara untuk membawakan beberapa lagu Dewa 19. Dalam kesempatan tersebut, Judika meminta agar pembayaran royalti dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara ke Ahmad Dhani.
Pihak penyelenggara kemudian membayar sebesar Rp15 juta untuk tiga lagu Dewa 19, dan bukti pembayaran tersebut diserahkan kepada Judika sebagai tanda bahwa pembayaran telah dilakukan.
Judika menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan bagian dari direct license yang ia sepakati sebelumnya, karena pembayaran dilakukan oleh pihak penyelenggara acara.
Ia juga merasa tidak nyaman dengan upaya untuk menjadikannya sebagai contoh penyanyi yang melakukan direct license secara pribadi.
“Saya nggak mau dijadikan contoh seperti itu. Saya hanya ingin semua berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Judika.
Klarifikasi ini menambah panjang perdebatan mengenai mekanisme pembayaran royalti bagi penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia.
