Parlemen Prancis Setujui Larangan Medsos untuk Anak, Pertama di Uni Eropa

Lakeybanget.com – Parlemen Prancis resmi menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akses ke media sosial. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka.

Dilansir Engadget, Selasa (21/7) waktu setempat, regulasi tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi diberlakukan. Jika lolos, Prancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diambil Australia pada 2024.

Aturan baru ini tidak hanya membatasi akses anak terhadap media sosial, tetapi juga memperketat penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan. Regulasi tersebut mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik periklanan di platform digital.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah Prancis akan mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan pengguna telah memenuhi batas usia sebelum membuat akun media sosial. Meski demikian, mekanisme verifikasi yang akan digunakan masih dalam tahap pembahasan.

Penentuan standar verifikasi usia diperkirakan akan menjadi kewenangan Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM), yang juga akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan parlemen atas regulasi tersebut. Melalui unggahan di platform X, Macron berharap aturan itu dapat mulai diterapkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada September mendatang.

Sebelumnya, Macron juga mendorong agar pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dipercepat sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadapi meningkatnya risiko penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

Prancis bukan satu-satunya negara yang bergerak memperketat akses media sosial bagi anak. Inggris telah membahas kebijakan serupa dan menerapkan sejumlah pembatasan melalui ketentuan verifikasi usia dalam Online Safety Act. Di sisi lain, Denmark tengah menyiapkan regulasi serupa, sementara Kanada pada Juni lalu memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah.

Langkah Prancis diperkirakan akan menjadi acuan baru bagi negara-negara Eropa dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *