Telkomsel Respons Aturan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus

Lakeybanget.com – Telkomsel buka suara soal aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menegaskan perusahaan siap mematuhi kebijakan pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar perlindungan sisa kuota pelanggan.

“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” kata Fahmi, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel kini melakukan kajian terhadap produk dan layanan yang ada untuk memastikan penyesuaiannya dengan regulasi terbaru. Perusahaan juga berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penerapan teknis aturan tersebut.

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” ujar Fahmi.

Komdigi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

SE tersebut merupakan tindak lanjut putusan MK pada 23 Juli 2026 yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam aturan tersebut, sisa kuota tidak lagi sekadar dipandang sebagai layanan komersial. Nilai yang telah dibayar pelanggan diposisikan sebagai hak ekonomi yang harus tetap dapat dimanfaatkan.

“Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layananan komerisal, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna,” demikian bunyi SE tersebut.

Aturan ini bertujuan memastikan pelanggan yang telah membayar layanan internet tetap memperoleh manfaat ekonomi dari layanan yang dibelinya.

Komdigi meminta operator seluler menyediakan pilihan paket yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan kemampuan pelanggan. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi atau non-rollover, maupun mekanisme perlindungan lainnya.

SE tersebut juga melarang praktik yang membebani pelanggan dengan biaya tambahan agar kuota yang belum terpakai tetap dapat digunakan. Kuota yang telah dibayar harus bisa dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenai tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.

Selain perlindungan sisa kuota, aturan baru mencakup kewajiban operator menyediakan pilihan layanan data, memperkuat transparansi tarif, serta menyiapkan mekanisme penanganan pengaduan pelanggan.

Dengan aturan ini, model bisnis operator seluler akan menghadapi penyesuaian baru. Telkomsel menjadi salah satu operator yang kini harus memastikan mekanisme produk dan layanannya selaras dengan ketentuan perlindungan sisa kuota tersebut

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *