9 Negara Wajib Calling Visa ke Indonesia, Ini Daftarnya

Lakeybanget.com – Warga negara dari sembilan negara harus melewati prosedur khusus sebelum memperoleh visa untuk masuk ke Indonesia. Mekanisme yang dikenal sebagai calling visa atau clearance house ini mengharuskan permohonan visa menjalani pemeriksaan lintas instansi sebelum disetujui.

Kebijakan tersebut bukan larangan mutlak bagi warga negara tertentu untuk masuk ke Indonesia. Calling visa merupakan mekanisme seleksi keimigrasian untuk menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, serta potensi risiko terhadap keamanan nasional.

Berdasarkan daftar yang disebutkan dalam informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, sembilan negara yang warganya wajib melalui prosedur calling visa adalah:

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Kamerun
  5. Liberia
  6. Niger
  7. Nigeria
  8. Korea Utara
  9. Somalia

Daftar tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Kamerun, misalnya, sempat dikeluarkan dari daftar pada 2023 sebelum kembali tercantum dalam pembaruan berikutnya.

Karena itu, calon pemohon dan penjamin perlu memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengajukan permohonan.

Clearance house merupakan proses pemeriksaan dan penilaian khusus terhadap permohonan visa warga negara yang masuk kategori calling visa. Berbeda dari pengajuan visa biasa, proses ini melibatkan koordinasi sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Penilaian dilakukan oleh tim koordinasi yang melibatkan unsur keimigrasian, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan TNI. Pemeriksaan mencakup identitas serta latar belakang pemohon, tujuan kunjungan, hingga potensi risiko yang berkaitan dengan keamanan dan kepentingan nasional.

Hasil penilaian menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan dapat disetujui atau ditolak. Dengan demikian, pengajuan calling visa tidak otomatis menjamin visa akan diterbitkan.

Permohonan calling visa harus diajukan melalui penjamin yang memenuhi ketentuan. Penjamin dapat berupa warga negara Indonesia (WNI) atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.

Penjamin bertugas mengajukan permohonan Clearance House Calling Visa ke Kantor Pusat Imigrasi melalui mekanisme yang ditetapkan. WNA yang bersangkutan pada prinsipnya tidak dapat mengajukan permohonan secara langsung, kecuali dalam kondisi kemanusiaan atau keadaan kahar tertentu sesuai ketentuan.

Meski harus melewati pemeriksaan khusus, warga negara dari daftar calling visa tetap dapat mengajukan beberapa jenis visa sesuai tujuan kedatangan.

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan: untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, sosial, budaya, bisnis, jurnalistik, hingga tugas pemerintahan.
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: tersedia dengan persyaratan tertentu, termasuk ketentuan riwayat kunjungan ke Indonesia minimal tiga kali dalam 12 bulan terakhir sebagaimana disebutkan dalam informasi persyaratan.
  • Visa Tinggal Terbatas: untuk tujuan tertentu, seperti bekerja atau berinvestasi, sesuai persyaratan yang berlaku.

Khusus warga negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, pengajuan dalam informasi tersebut dibatasi pada Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan. Kedatangan juga harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses pengajuan calling visa secara umum meliputi empat tahap:

  1. Pengajuan permohonan. Penjamin mengajukan permohonan ke Kantor Pusat Imigrasi melalui sistem clearance house.
  2. Pemeriksaan dokumen. Otoritas imigrasi memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Penilaian lintas instansi. Tim koordinasi menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, dan aspek risiko.
  4. Keputusan permohonan. Persetujuan atau penolakan ditetapkan sebelum proses visa dilanjutkan.

Pemohon perlu memperhitungkan bahwa proses ini melibatkan pemeriksaan tambahan dan hasil akhirnya bergantung pada penilaian otoritas terkait.

Calling visa merupakan mekanisme selektif, bukan penolakan otomatis terhadap seluruh warga negara dari daftar tersebut. Peluang memperoleh visa tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil pemeriksaan.

Calon pemohon maupun penjamin disarankan mengecek daftar negara, jenis visa yang tersedia, persyaratan dokumen, dan prosedur terkini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum memulai pengajuan.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *