Lakeybanget.com – Kabar baik bagi masyarakat yang mulai merencanakan mudik dan liburan Lebaran 2027. Pemerintah menetapkan rangkaian libur Idul Fitri 1448 Hijriah yang berpotensi berlangsung hingga 10 hari berturut-turut jika digabungkan dengan libur akhir pekan dan Hari Suci Nyepi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026, libur nasional Idul Fitri ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027. Sementara cuti bersama Lebaran berlangsung pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan lima hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Lebaran 2027.
Rangkaian libur tersebut semakin panjang karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 yang jatuh pada Senin, 8 Maret 2027.
Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama 10 hari, mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2027:
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
- Rabu, 10 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
Adapun rangkaian libur panjang yang berdekatan dengan Nyepi terdiri atas:
- Sabtu, 6 Maret 2027: Libur akhir pekan.
- Minggu, 7 Maret 2027: Libur akhir pekan.
- Senin, 8 Maret 2027: Libur nasional Hari Suci Nyepi.
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
- Rabu, 10 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri.
- Kamis, 11 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri.
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
- Sabtu, 13 Maret 2027: Libur akhir pekan.
- Minggu, 14 Maret 2027: Libur akhir pekan.
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri.
Panjanganya periode libur ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik lebih leluasa, berkumpul bersama keluarga, maupun merencanakan liburan tanpa harus terburu-buru kembali bekerja.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Kalender tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan selama setahun.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta tetap mengikuti kebijakan masing-masing pimpinan perusahaan dan ketentuan hak cuti tahunan karyawan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan resmi 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap menjadi kewenangan Menteri Agama. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan keputusan resmi pemerintah terkait penetapan hari raya menjelang pelaksanaannya.
