Lakeybanget.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang menyoroti berbagai potensi risiko bagi anak saat menggunakan platform digital, mulai dari interaksi dengan orang asing hingga gangguan kesehatan psikologis.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital dalam melindungi anak saat menggunakan layanan mereka.
Dalam aturan tersebut, platform digital dibagi menjadi dua kategori, yakni platform yang memang dirancang khusus untuk anak serta platform umum yang berpotensi digunakan oleh anak.
Selain itu, setiap platform juga wajib mengklasifikasikan tingkat risiko produknya ke dalam dua kategori, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi.
Penilaian tingkat risiko dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang dapat membahayakan anak. Berdasarkan Pasal 8 aturan tersebut, terdapat tujuh indikator utama yang menjadi dasar penilaian risiko, yaitu:
- Potensi anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal
- Paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya bagi keselamatan
- Eksploitasi anak sebagai konsumen
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
- Potensi menimbulkan kecanduan
- Gangguan kesehatan psikologis anak
- Gangguan fisiologis anak
Jika suatu produk, layanan, atau fitur platform memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut akan dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
Sebaliknya, platform diklasifikasikan sebagai risiko rendah apabila seluruh aspek penilaiannya berada pada tingkat risiko rendah.
Aturan ini juga mewajibkan setiap platform digital untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri (self-assessment) terhadap produk, layanan, dan fitur mereka. Hasil penilaian tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Komdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.
Dalam Pasal 62 disebutkan bahwa laporan hasil penilaian mandiri wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sejak peraturan diundangkan.
Peraturan Menteri ini disahkan pada 6 Maret 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, termasuk dengan langkah awal berupa penonaktifan akun media sosial yang dimiliki anak.
