Langgar PP Tunas, Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google

Lakeybanget.com — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan memanggil dua raksasa teknologi, Meta Platforms dan Google, terkait dugaan pelanggaran aturan implementasi PP Tunas yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (30/3), Meutya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama dua hari sejak kebijakan diberlakukan, masih terdapat platform digital yang belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan pemerintah.

“Aturan ini mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak. Namun kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google,” ujarnya.

Meta diketahui menaungi sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengelola YouTube. Keduanya dinilai belum menjalankan kewajiban sesuai Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Diperkirakan terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terdampak oleh penggunaan platform digital.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, pemerintah tetap meyakini bahwa langkah tersebut merupakan arah yang tepat, terlebih karena kebijakan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.

“Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, serta menegur platform yang tidak patuh,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui penegakan aturan ini, ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *