Lakeybanget.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menutup secara bertahap akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut bertujuan menunda akses anak terhadap ruang digital tertentu, khususnya media sosial dan layanan jejaring yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak terhadap platform digital berdasarkan batas usia.
Menurut Meutya, lahirnya aturan tersebut didorong oleh meningkatnya ancaman di ruang digital bagi anak-anak. Risiko tersebut mencakup paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
“Ini bentuk kehadiran negara agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Dalam tahap awal implementasi, sejumlah platform digital akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menjelaskan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga mengakui kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan keluhan dari anak-anak maupun kebingungan bagi orang tua dalam menghadapi perubahan tersebut.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi generasi muda.
“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” kata Meutya.
Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masa depan anak-anak Indonesia sekaligus memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
