Registrasi Nomor HP Baru Wajib Pakai Face Recognition, Kapan Berlakunya?

Lakeybanget.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat wajib registrasi kartu SIM untuk nomor telepon seluler baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan akan menggantikan sistem registrasi lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menekan maraknya kejahatan digital yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp9,5 triliun per April 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi biometrik akan berlaku penuh secara nasional tanpa masa toleransi.

“Mulai 1 Juli kita akan melakukan penerapan efektif secara nasional untuk registrasi baru. Tidak ada lagi kelonggaran,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, proses registrasi nantinya dilakukan melalui pemindaian wajah menggunakan aplikasi atau situs resmi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Ia menyebut proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan sederhana.

“Kalau dulu registrasi modalnya mata, jangan sampai salah input nomor. Sekarang cukup senyum. Prosesnya rata-rata di bawah satu menit,” katanya.

Menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik, Edwin menegaskan operator seluler tidak akan menyimpan data wajah pengguna.

Menurutnya, data biometrik hanya dienkripsi dan dikirimkan ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan identitas.

“Operator tidak menyimpan data wajah pengguna. Data hanya diverifikasi ke Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas,” jelas Edwin.

Pernyataan tersebut juga diperkuat pihak operator seluler. Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSmart, Reza Mirza, memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan perusahaan.

“XLSmart hanya meneruskan data secara aman untuk proses validasi ke Dukcapil,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik. Namun, pemerintah membuka opsi registrasi sukarela bagi pengguna yang ingin memperbarui data mereka.

Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi tetap dapat dilakukan menggunakan data orang tua atau wali karena identitas anak belum seluruhnya terekam dalam sistem Dukcapil.

Pemerintah menyebut kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap tingginya angka penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Edwin mengungkapkan berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering masih banyak menggunakan nomor telepon anonim sebagai alat utama.

“Hampir semua modus kejahatan siber menggunakan nomor telepon sebagai media utama,” katanya.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menemukan anomali jumlah nomor seluler aktif yang mencapai lebih dari 310 juta nomor, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya nomor tidak teridentifikasi atau “nomor hantu” yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminal digital.

Mulai Juli 2026, seluruh gerai resmi operator dan mitra penjualan kartu SIM diwajibkan mengarahkan pelanggan baru untuk melakukan verifikasi biometrik sebelum nomor dapat diaktifkan.

Pemerintah optimistis sistem baru ini dapat memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan angka penipuan berbasis telekomunikasi.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *