Pedagang Online Bersiap, Marketplace Wajib Potong PPh Mulai Bulan Depan
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Lakeybanget.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sesuai ketentuan baru...