Lakeybanget.com – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi para merchant di platform digital.
Melalui aturan tersebut, berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan marketplace lainnya diwajibkan memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang bertransaksi melalui sistem mereka.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, terintegrasi, dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Tidak ada kenaikan pajak. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menghitung dan menyetor sendiri, kini marketplace yang memungut secara otomatis,” ujar Temmy dalam acara UMKM Insight yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian UMKM.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring (offline).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut PMK 37/2025 diterbitkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya nilai transaksi e-commerce di Indonesia. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sistem pemungutan melalui marketplace juga diharapkan mampu menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui transaksi di marketplace, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok ini tidak akan dikenakan pemungutan pajak sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti memenuhi kriteria fasilitas tersebut.
Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pungutan yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan penjualan. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan pajak final sesuai skema perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp10 juta dalam satu bulan melalui marketplace, maka pajak yang dipungut platform sebesar Rp50.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan otoritas pajak telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, DJP telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce dan berbagai penyelenggara marketplace guna memastikan sistem pemungutan berjalan lancar saat aturan mulai berlaku.
“Yang jelas kami siap. Kami sudah berbicara dengan asosiasi dan berbagai platform marketplace,” kata Inge.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, pemungutan otomatis oleh marketplace diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Menjelang penerapan aturan pada 1 Juli 2026, para pedagang online diimbau memastikan data perpajakan dan informasi usahanya telah diperbarui pada masing-masing platform marketplace agar proses pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku ekonomi, baik yang beroperasi secara online maupun offline.
