Lakeybanget.com – Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan tegas mengenai larangan penggunaan klakson telolet oleh bus di jalan raya.
Klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ini dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa larangan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024.
Surat ini diterbitkan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat suara klakson yang terlalu keras dan mengganggu.
“Surat Telegram Kapolri ini bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh klakson yang berbunyi berlebihan,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang disitat Antara, Jumat (21/2).
Penggunaan klakson telolet dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1). Pasal tersebut mengatur bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.
“Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengganggu kenyamanan pengendara lain, suara klakson telolet sering kali menarik perhatian anak-anak yang berusaha mengejar atau menghadang bus untuk mendengar bunyi klakson tersebut.
Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kasus telah menelan korban jiwa.
“Lebih parah lagi, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta klakson berbunyi bisa menjadi korban kecelakaan,” tambah Ade Ary.
Pelanggaran penggunaan klakson telolet juga menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Polda Metro Jaya mencatat 21 kasus pelanggaran klakson telolet selama 10 hari pelaksanaan operasi tersebut.
