Lakeybanget.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi senior Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi Lesti yang disebut telah meng-cover lagu ciptaan Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin sejak tahun 2018.
Yoni Dores mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Lesti. Namun, karena tidak mendapat tanggapan, ia akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan musisi lain, salah satunya Judika. Menurut penyanyi jebolan Indonesian Idol itu, peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem dan regulasi industri musik Indonesia, khususnya terkait mekanisme perizinan dan perlindungan hak cipta.
“Sebenarnya agak berbeda ya kasusnya Agnez Mo dengan Lesti, tapi ini yang kita bilang ekosistem musik sedang tidak baik-baik saja karena aturannya nggak jelas. Informasinya ke masyarakat dan pencipta lagu masih simpang siur,” kata Judika dalam video yang dikutip dari kanal Cumicumi.
Judika menyoroti pentingnya sosialisasi aturan terkait hak cover lagu di platform digital seperti YouTube. Ia menilai, banyak pihak yang belum memahami secara utuh mekanisme perizinan tersebut.
“Mekanikal ini kan semacam izin cover di YouTube. Banyak masyarakat dan bahkan pelaku musik yang belum paham. Kalau lagu dinyanyikan Lesti tapi yang unggah orang lain, ya nggak bisa serta-merta salahin Lesti,” tambahnya.
Judika berharap para musisi bisa saling berdialog dan bekerja sama mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengimbau agar somasi tidak menjadi solusi utama dalam menyelesaikan persoalan hak cipta.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Sistem hak cipta di Indonesia perlu dibenahi. Sebagai sesama musisi, sebaiknya duduk bersama dan diskusi, bukan saling menyerang. Karena ini menyangkut keberlangsungan karya dan para penyanyi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut.
