Lakeybanget.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar milik Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami selebritas Olla Ramlan.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta—developer pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik yang diduga melakukan pembelian apartemen kepada Aufar. Pembelian ini kemudian ditelusuri sebagai bagian dari aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis pada 2021.
Siapa Muhammad Aufar Hutapea?
Nama Aufar Hutapea bukanlah sosok asing di dunia usaha dan publik, terutama setelah pernikahannya dengan Olla Ramlan yang kini telah berakhir. Pria kelahiran 24 April 1986 ini merupakan anak dari pasangan Daniel Hutapea dan Tiara Ayu, yang dikenal sebagai keluarga pengusaha dan politisi berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sang ayah, Daniel Hutapea, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu orang terkaya di wilayah tersebut.
Aufar menempuh pendidikan hukum di Universitas Tama Jagakarsa dan melanjutkan studi Magister Hukum Bisnis di Universitas Kristen Indonesia (UKI). Kariernya di dunia bisnis dimulai dari sektor kuliner hingga properti. Ia juga pernah menjalin kerja sama bisnis batu bara bersama ayah Olla Ramlan.
Kesuksesan di usia muda membawanya ke berbagai posisi strategis. Aufar pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Wakil Ketua Umum IV Pemuda Pancasila, dan anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Meski namanya lebih dikenal lewat dunia hiburan dan media sosial, kini Aufar harus menghadapi sorotan publik dalam konteks yang berbeda, yakni penyidikan kasus korupsi yang tengah didalami oleh KPK.
