Connect with us

Hi, what are you looking for?

Teknologi

Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS, Ini Kata Pakar

Lakeybanget.com – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat poin tentang transfer data pribadi lintas negara menuai sorotan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai perjanjian tersebut memiliki sejumlah permasalahan serius, terutama terkait perlindungan data pribadi dan kesetaraan regulasi antarnegara.

Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, mengungkap sedikitnya ada empat persoalan utama yang harus menjadi perhatian dalam implementasi perjanjian tersebut.

“Kita melihat adanya standar hak asasi manusia yang berbeda, serta standar legislasi dan regulasi yang timpang antara Indonesia dan AS,” kata Pamungkas, Rabu (23/7).

  1. Ketimpangan Standar HAM dan Regulasi
    Menurut Pamungkas, ketidakseimbangan standar hukum antara kedua negara berpotensi menciptakan ruang bagi pelaksanaan perjanjian yang tidak setara. Hal ini berisiko membuat Indonesia berada pada posisi yang lebih lemah dalam hal perlindungan data warganya.
  2. Potensi Pemantauan Massal oleh AS
    Masalah kedua yang diangkat adalah potensi pengawasan massal oleh pemerintah AS. Berdasarkan hukum pengawasan intelijen di AS, pemerintah setempat memiliki wewenang untuk mengakses data komunikasi warga negara asing, termasuk data yang tersimpan di server di wilayah AS.

“Pemerintah AS bisa mengakses informasi yang tersimpan di server domestik mereka, jika data tersebut terkait dengan target asing. Ini memicu kekhawatiran akan praktik pemantauan massal,” ujarnya.

  1. Ancaman terhadap Hak Konstitusional Warga RI
    Pamungkas juga menyoroti bahwa kesepakatan tersebut mengancam hak atas privasi warga Indonesia, yang diakui dalam konstitusi sebagai hak fundamental. Sementara itu, AS tidak secara eksplisit mengakui hak atas privasi sebagai hak dasar dalam sistem hukum mereka.

“Ada perbedaan prinsipil antara konstitusi Indonesia dan hukum di Amerika. Ini membuat posisi perlindungan data warga kita menjadi rentan,” tambahnya.

  1. Ketiadaan Lembaga Pengawas dan Aturan Turunan UU PDP
    Persoalan keempat yang diungkap ELSAM adalah belum terbentuknya lembaga pengawas perlindungan data pribadi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, regulasi turunan yang mengatur mekanisme transfer data lintas batas juga belum tersedia.

“Tanpa aturan turunan dan lembaga pengawas yang jelas, sulit memastikan apakah transfer data lintas batas ini memenuhi prinsip kesetaraan dan keamanan,” ujar Pamungkas.

Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump membocorkan sejumlah poin dalam kerangka kerja perjanjian dagang RI-AS, termasuk tarif resiprokal untuk ekspor Indonesia dan akses pasar bagi sektor-sektor strategis Amerika. Salah satu fokus utama dalam kesepakatan ini adalah sektor digital, yang membuka peluang pertukaran data antara kedua negara.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa kesepakatan tersebut akan “membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika.”

Namun di tengah euforia kerja sama ekonomi, kalangan pegiat privasi dan perlindungan data di Indonesia mengingatkan pentingnya penguatan regulasi dalam negeri sebelum membuka keran transfer data ke negara lain, terlebih ke negara dengan sistem perlindungan yang berbeda secara prinsipil.

Hendi Firdaus
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Hiburan

Grup band rock legendaris, God Bless, dijadwalkan bakal menggelar konser di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2023. Konser spesial ini mengusung tema...

Hiburan

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini mengucapkan terima kasih ke Thariq Halilintar. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Rupanya, ia sempat tak bisa mengakses akun...

Olahraga

Pemain Serie-B dari klub Venezia, Jay Idzes, menyatakan antusiasmenya yang besar untuk segera melakukan debut bersama timnas Indonesia. Setelah resmi mendapatkan paspor Indonesia pada...

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...