Lakeybanget.com – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
Kewajiban tersebut sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha sebagai pihak yang memanfaatkan karya cipta di ruang publik.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti. Yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran adalah pemilik usaha, sesuai Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke, Selasa (5/8).
Ikke menjelaskan, royalti yang dimaksud merupakan hak pertunjukan atau performing rights, yaitu hak untuk memutar atau menampilkan karya musik di ruang publik. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
LMKN, lanjutnya, memberikan lisensi kepada pengelola tempat usaha setelah mereka membayar royalti yang telah ditentukan. Lisensi tersebut menjadi bukti legal bahwa lagu-lagu yang diputar atau ditampilkan di tempat tersebut telah memperoleh izin dari para pemilik hak cipta.
“Sudah hampir 10 tahun penarikan royalti performing rights ini berjalan. Royalti telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan meski masih jauh dari proyeksi optimal,” ujar Ikke.
Menurut Ikke, royalti performing rights merupakan bentuk penghargaan nyata kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta yang karyanya memperkaya suasana di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, dan hotel.
“Tidak bisa dipungkiri, musik menjadi nilai tambah yang besar bagi tempat-tempat tersebut,” tambahnya.
Tarif royalti ditentukan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia serta praktik regional dan internasional. LMKN juga terbuka untuk memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada pelaku usaha yang ingin mengurus lisensi secara resmi.
“Kami tidak punya niat menyulitkan atau memberatkan pengguna. Kami siap berdiskusi dan membantu prosesnya,” tutup Ikke.
Bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang ingin mendapatkan lisensi penggunaan lagu secara legal, LMKN menyediakan saluran komunikasi terbuka. Mereka bisa langsung menghubungi LMKN untuk mengetahui proses pendaftaran dan pembayaran royalti.
Dengan ini, LMKN berharap para pemilik usaha bisa lebih sadar hukum dan ikut serta dalam menghargai karya seni melalui pembayaran royalti yang adil dan transparan.
