Lakeybanget.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh platform digital, termasuk media sosial, untuk menerapkan sistem verifikasi usia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional melindungi anak-anak dari risiko dan bahaya di ruang digital.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 28 Maret 2025.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan pijakan utama kebijakan nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam keterangan resminya, Selasa (5/8).
Melalui PP ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan pengaturan privasi tinggi secara default untuk akun anak, menyediakan parental control yang efektif, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk tujuan komersial.
PP TUNAS hadir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak. Data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menunjukkan Indonesia menempati posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara itu, laporan UNICEF mengungkap bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dengan hampir setengahnya pernah terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” tambah Fifi.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada platform digital yang telah mengambil langkah proaktif, seperti Netflix, dalam menerapkan fitur perlindungan anak.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” ujar Fifi.
Komdigi mengusung pendekatan tiga pilar dalam melindungi anak di era digital, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor. Fifi menegaskan bahwa kementeriannya tak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform digital bukan hanya soal hiburan, tapi juga pendidikan dan jendela budaya global,” tutup Fifi.
