Lakeybanget.com — Penyanyi ternama Indonesia, Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, resmi menang dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Berdasarkan amar putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menyatakan “kabul” atau menerima permohonan Agnez Mo. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (11/8/2025) dan dipublikasikan pada Kamis (14/8/2025).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung I Gusti Sumanatha, bersama dua anggota majelis, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.
Gugatan terhadap Agnez Mo bermula dari penampilannya membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser pada Mei 2023:
- W Super Club, Surabaya (25 Mei 2023)
- The H Club, Jakarta (26 Mei 2023)
- W Super Club, Bandung (27 Mei 2023)
Majelis Pengadilan Niaga saat itu menghukum Agnez membayar Rp500 juta untuk setiap penampilan, sehingga total mencapai Rp1,5 miliar, karena dianggap membawakan lagu tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Namun, dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo resmi bebas dari kewajiban membayar ganti rugi, dan dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Kemenangan Agnez Mo di tingkat kasasi ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus-kasus hak kekayaan intelektual di industri musik. Hingga berita ini ditulis, baik pihak Agnez Mo maupun Ari Bias belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi hasil putusan MA.
