Artis Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, secara mengejutkan mencabut permohonan keberatan atas penyitaan tas dan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan pencabutan permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sandra Dewi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Sandra Dewi melalui tim kuasa hukumnya diketahui sempat mengajukan keberatan di pengadilan yang sama. Keberatan itu diajukan terkait penyitaan aset-aset pribadinya yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang telah menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan permohonan ini mengindikasikan adanya perkembangan baru dalam proses hukum terkait aset-aset yang disita oleh Kejagung dalam rangka penanganan kasus korupsi megakorupsi timah tersebut. Pihak Sandra Dewi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik pencabutan permohonan keberatan ini.


























