Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Aturan ini disusun untuk memperkuat validitas data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal, seperti penipuan, penyebaran hoaks, judi online, hingga spam SMS.
Selama ini, registrasi nomor ponsel mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2021 yang hanya mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Namun, metode tersebut dinilai masih rawan disalahgunakan karena lemahnya verifikasi identitas.
“Perlu penyempurnaan ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar validitas data dapat dipastikan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi dalam keterangan pers, Selasa (26/11).
Komdigi menjelaskan bahwa meski PM 5/2021 mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), ketentuan teknis penggunaan biometrik belum diatur. Karena itu, diperlukan aturan baru bernama RPM Registrasi Pelanggan, yang secara khusus mengatur penerapan face recognition pada proses registrasi.
Komdigi memaparkan beberapa materi yang akan dimuat dalam regulasi tersebut, di antaranya:
1. Kewajiban registrasi bagi WNI menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan
- NIK
- Data biometrik berupa pengenalan wajah
2. Untuk WNI di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP dan belum merekam biometrik:
- Nomor MSISDN
- NIK
- Data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga
3. Pengguna eSIM wajib melakukan registrasi dengan:
- Nomor MSISDN
- NIK dan biometrik face recognition
Selain itu, RPM Registrasi Pelanggan juga akan mengatur aspek lain seperti keamanan data, perlindungan nomor pelanggan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan.
Masa Transisi dan Implementasi
Komdigi menetapkan masa penerapan aturan dilakukan secara bertahap:
- Selama satu tahun setelah aturan diundangkan, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan nomor KK.
- Setelah masa transisi berakhir, registrasi wajib dilakukan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
- Penerapan biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah teregistrasi tidak diwajibkan melakukan ulang proses menggunakan biometrik.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan tindak kriminal yang memanfaatkan celah registrasi nomor seluler.


























