Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hiburan

Polemik Soal Royalti, LMKN Spill Aturan Putar Musik di Ruang Publik

Lakeybanget.com – Isu royalti musik di Indonesia semakin memanas, memunculkan pro dan kontra yang membuat banyak musisi merasa ragu untuk menyanyikan lagu milik penyanyi lain.

Ketegangan ini terutama muncul karena kekhawatiran ditagih royalti, membuat para musisi semakin berhati-hati dalam membawakan ulang lagu-lagu yang bukan ciptaannya.

Masalah ini juga berdampak pada banyak pencipta lagu yang karyanya sering diputar di tempat umum seperti kafe, restoran, transportasi umum, hingga mal. Lantas, bagaimana nasib mereka?

Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menjelaskan bahwa pemilik usaha yang memutar lagu di ruang publik wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku secara global.

“Undang-undang ini mengatur bahwa ketika sebuah karya musik digunakan dalam penyelenggaraan publik yang memberikan dampak ekonomi, maka penyelenggara tersebut wajib meminta izin dari pemilik hak cipta,” ujar Dharma dalam konferensi pers NUON dan PlayUp by Langit Musik di Jakarta Selatan, Jumat (9/5).

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang berjumlah 14 di Indonesia, untuk mengatur pemutaran lagu di ruang publik.

“Jika ingin memutar lagu, pemilik usaha harus berurusan dengan LMKN. Tidak bisa begitu saja, karena semua sudah diatur oleh undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, Dharma juga mengungkapkan bahwa besaran tarif royalti yang diterima telah diatur oleh peraturan pemerintah dan Menteri Hukum dan HAM.

Ia menegaskan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada pemilik usaha terbilang murah dibandingkan negara lain.

“Tarifnya paling murah di dunia. Semua sudah diatur dalam peraturan menteri dan undang-undang. Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut, malah itu cara kita menghargai hak orang lain,” tuturnya.

Dengan penjelasan ini, para pemilik usaha yang ingin memutar lagu kini memiliki panduan yang jelas agar tidak melanggar aturan tentang royalti, sementara musisi dan pencipta lagu dapat merasa lebih aman dalam mendapatkan hak mereka.

Hendi Firdaus
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Hiburan

Grup band rock legendaris, God Bless, dijadwalkan bakal menggelar konser di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2023. Konser spesial ini mengusung tema...

Hiburan

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini mengucapkan terima kasih ke Thariq Halilintar. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Rupanya, ia sempat tak bisa mengakses akun...

Olahraga

Pemain Serie-B dari klub Venezia, Jay Idzes, menyatakan antusiasmenya yang besar untuk segera melakukan debut bersama timnas Indonesia. Setelah resmi mendapatkan paspor Indonesia pada...

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...