Lakeybanget.com – Pemerintah memastikan insentif pembelian kendaraan baru yang tengah disiapkan hanya akan diberikan kepada kendaraan listrik murni atau electric vehicle (EV). Kendaraan berteknologi hybrid dipastikan tidak termasuk dalam skema bantuan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif akan diberikan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif saat ini masih dalam tahap finalisasi dengan kisaran antara 40 persen hingga 100 persen.
“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” ujar Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah masih menyusun detail aturan sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi. Salah satu faktor yang akan menentukan besaran insentif adalah jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik, yakni baterai berbasis nikel maupun nonnikel.
Pemerintah berencana memberikan porsi insentif lebih besar kepada kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel. Langkah ini sejalan dengan strategi memperkuat hilirisasi nikel nasional serta mendukung pengembangan industri baterai dalam negeri.
Purbaya mengungkapkan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas munculnya teknologi baterai nonnikel yang dikembangkan China dan dinilai dapat memengaruhi prospek komoditas nikel Indonesia di masa depan.
“Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada awal Juni 2026. Namun, implementasinya kemudian ditunda hingga Juli 2026.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik. Kuota tersebut berpeluang ditambah apabila seluruh alokasi awal terserap oleh pasar.
Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pembelian sepeda motor listrik. Berbeda dengan mobil listrik yang menggunakan skema PPN DTP, bantuan untuk motor listrik akan diberikan dalam bentuk subsidi langsung sebesar Rp5 juta per unit.
Kuota awal subsidi motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit. Pemerintah membuka kemungkinan penambahan kuota sesuai perkembangan kebutuhan dan tingkat penyerapan program di lapangan.
