Pemerintah Tetapkan Driver Ojol Jadi Pelaku UMKM, Berhak Akses KUR-Insentif Pajak

Lakeybanget.com – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor transportasi daring. Kebijakan ini membuka akses bagi jutaan mitra pengemudi terhadap berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, mulai dari pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, hingga program pemberdayaan usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang setara dengan pelaku UMKM lainnya.

“Ke depan, teman-teman ojek online akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Artinya, mereka masuk dalam kategori pelaku usaha mikro dan berhak memperoleh seluruh insentif serta fasilitas yang diberikan pemerintah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).

Salah satu manfaat utama dari kebijakan tersebut adalah terbukanya akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengemudi ojol dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, pemerintah tidak mewajibkan adanya agunan.

Selain itu, para pengemudi juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan. Menurut Maman, sebagian besar pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun sehingga memenuhi ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.

“Karena rata-rata pendapatan mereka di bawah Rp500 juta per tahun, maka mereka dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif 0 persen,” jelasnya.

Selain akses permodalan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan bagi pengemudi ojol. Program tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pendampingan agar para pengemudi dapat mengembangkan usaha di luar sektor transportasi daring.

“Kami berharap mereka tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai pengemudi ojek online, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain yang lebih produktif,” kata Maman.

Dalam tahap awal implementasi, status sebagai pelaku UMKM akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi. Pemerintah juga belum mewajibkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar proses transisi dapat berjalan lebih mudah.

“Persyaratan terkait NIB belum menjadi prioritas pada tahap awal. Kami ingin memastikan proses transisi berjalan dengan baik terlebih dahulu,” ujar Maman.

Untuk sementara, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengemudi layanan transportasi roda dua. Sementara itu, pengaturan bagi pengemudi taksi online maupun layanan kurir akan disusun pada tahap berikutnya.

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator serta organisasi pengemudi agar kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring tetap terakomodasi.

“Ini menyangkut kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem. Karena itu pemerintah hadir dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan untuk menjaga keseimbangan,” ujar Maman.

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan pemberlakuan skema baru pembagian pendapatan bagi pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026. Dalam aturan terbaru, mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sementara potongan yang dapat dikenakan oleh perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperluas akses mereka terhadap pembiayaan, perlindungan usaha, dan peluang pengembangan ekonomi di masa mendatang.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *