Lakeybanget.com – Pemerintah memastikan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau E5 mulai diberlakukan pada semester II tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM), serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan, seluruh badan usaha penyedia BBM diwajibkan melakukan pencampuran bioetanol sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
“Untuk semester II tahun 2026, seluruh badan usaha BBM diwajibkan melakukan pencampuran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Eniya.
Menurutnya, implementasi tahap awal akan difokuskan pada bensin non-subsidi atau non-public service obligation (non-PSO). Kebijakan bertahap ini dilakukan guna memastikan kesiapan pasokan bioetanol nasional serta infrastruktur distribusi di berbagai wilayah.
Sebelumnya, dalam forum IPA Convex di Tangerang pada Mei 2026, Eniya mengungkapkan bahwa mandatori E5 mulai berjalan pada Juli 2026. Namun, penerapannya masih terbatas pada sejumlah daerah yang dinilai siap dari sisi infrastruktur dan rantai pasok.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” katanya.
Kementerian ESDM menyebut wilayah yang menjadi prioritas penerapan awal E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Pemerintah menilai pemanfaatan bioetanol dapat menjadi solusi untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. Selain itu, penggunaan bahan bakar nabati juga diharapkan mampu mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. Ia mendorong agar kebijakan bioetanol segera diterapkan secara mandatori mengingat konsumsi BBM nasional yang terus meningkat.
“Harapannya dorongan untuk bioetanol ini benar-benar bisa dilakukan secara mandatori 5 persen pada tahun 2026 dan meningkat menjadi 10 persen pada tahun 2027,” ujar Putri dalam kunjungan kerja Komisi XII di Bandung.
Menurutnya, pengembangan bioetanol tidak hanya mendukung target pengurangan emisi, tetapi juga berpotensi memperkuat sektor pertanian nasional melalui pemanfaatan bahan baku lokal seperti tebu, molases, singkong, dan aren.
Meski demikian, pemerintah mengakui ketersediaan bahan baku bioetanol domestik masih menjadi tantangan utama dalam implementasi program E5. Karena itu, penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap sembari meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan berbagai langkah penyederhanaan regulasi guna menarik investasi di sektor bioetanol. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan industri biofuel nasional sekaligus mendukung agenda transisi energi.
Apabila pasokan bioetanol nasional terus meningkat sesuai target, pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan kadar campuran menjadi E10 dalam beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari peta jalan energi terbarukan Indonesia.
Dengan penerapan E5, pemerintah berharap Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil, meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, serta mempercepat transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.
