Pedagang Online Bersiap, Marketplace Wajib Potong PPh Mulai Bulan Depan
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Lakeybanget.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan pajak baru bagi para pelapak atau penjual yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Kebijakan ini...