Tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan perwakilan Miss Universe di Indonesia akhirnya berdampak serius. Setelah dilakukan penyelidikan, Organisasi Miss Universe mengambil tindakan tegas dengan menghentikan perwakilannya di Indonesia.
Mereka menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah menyediakan tempat yang aman bagi perempuan, dan tindakan ini mencerminkan komitmennya terhadap standar etika dan kode etik yang tinggi.
Keluhan yang diajukan oleh para kontestan, termasuk tuntutan untuk tampil dengan pakaian dalam dan pemeriksaan tubuh yang tidak pantas, serta pemotretan telanjang dada tanpa izin, menunjukkan potensi pelecehan dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Organisasi Miss Universe telah mengambil langkah untuk mengakhiri hubungannya dengan penyelenggara lokal di Indonesia dan juga membatalkan kontes edisi lokal di Malaysia yang diselenggarakan oleh perusahaan yang sama.
“Waralaba ini tidak memenuhi standar merk, etika, atau harapan kami sebagaimana diuraikan dalam buku panduan franchise dan kode etik kami,” tulis Miss Universe Organization.
Meski begitu, partisipasi pemenang kontes di Indonesia, Fabienne Nicole Groeneveld, dalam ajang internasional masih diperbolehkan sebagai kelonggaran, meskipun kontes lokal telah dihentikan. Ini menunjukkan adanya perhatian terhadap individu yang tidak terlibat dalam tuduhan pelecehan.
Pendiri perusahaan, Poppy Capella, telah membantah keterlibatan dalam pemeriksaan fisik yang dipermasalahkan dan mengutuk kekerasan serta pelecehan seksual dalam semua bentuknya.
Meskipun demikian, tuduhan-tuduhan tersebut memerlukan investigasi yang cermat dan adil.
Langkah-langkah yang diambil oleh Miss Universe untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan mereka dan mencegah kejadian serupa di masa depan adalah langkah yang penting untuk menjaga integritas dan standar etika kompetisi kecantikan internasional.
Semua pihak harus memberikan kerjasama penuh dalam investigasi ini, dan tindakan hukum harus diambil jika ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelecehan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
