Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hiburan

Kasus Tes DNA Ulang Anak, Denny Sumargo Resmi Laporkan Verny Hasan ke Polisi

Denny Sumargo-Verny Hasan/Net.

Denny Sumargo akhirnya resmi melaporkan Verny Hasan ke polisi terkait pencemaran nama baik kasus tes DNA ulang anak.

Denny Sumargo yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.25 WIB. Densu langsung menuju ruangan penyidik.

Usai menemui penyidik, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan laporan itu dilakukan untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik,” ujar Muhammad Anwar.

Atas laporan itu, Muhammad Anwar menerangkan, pasal-pasal disangkakan kepada Verny Hasan. Diduga tidak percaya dengan lembaga negara melakukan Tes DNA tersebut.

“Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Anwar.

Di samping itu, Densu menduga Verny Hasan berani menantang dirinya melakukan tes DNA ulang.

Dari pembicaraannya dengan Dokter Richard Lee soal masalah itu terekam lewat sebuah video. Kemudian video pembicaraan tersebut tersebar, sontak membuat Verny pun buka suara dan mengungkit kembali masalah tes DNA.

“Kaget juga maksudnya kenapa? Jadi ada yang bilang katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama Dokter Richard. Di situ saya lagi cerita gimana, kita harusnya bisa memaafkan segala macam,” tutur Densu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, pembicaraan dengan Dokter Richard Lee sebenarnya membahas pengalaman hidupnya. Namun, Verny nampak keliru menanggapinya hingga memposting di akun instagram pribadinya.

“Kami harusnya memaafkan yang sudah terjadi, tapi nggak ada urusannya sama dia. Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi?” ucap Denny Sumargo.

“Gue membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya bisa gue bagi ke orang. Tapi bukan berarti memaafkan, orang itu bisa semena-mena memposting dan membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya,” tandasnya.

Atas laporan tersebut, Verny Hasan disangkakan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. Teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hendi Firdaus
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...

Lifestyle

LAKEYBANGET.COMĀ – Meski telah usai, Jember Fashion Carnaval 2023 masih menyisakan jejak kemeriahan. Bagaimana tidak? Ajang tahunan ini dimeriahkan bintang-bintang tanah air dan mampu menyedot...

Lifestyle

Gangguan mental telah menjadi masalah krusial yang memengaruhi banyak orang. Selain gangguan kecemasan atau anxiety yang sering dibahas, terdapat juga berbagai jenis gangguan mental...

Ragam

LAKEYBANGET.COMĀ – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segenap jajarannya untuk terus memantau perkembangan situasi Jambore Pramuka Dunia ke-25 yang diselenggarakan di Korea Selatan pada 1-12...