Ahmad Dhani, Dewan Penasihat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan pernyataan tegas terkait pelanggaran royalti dalam dunia konser. Founder Dewa 19 tersebut mengancam akan menindak para penyelenggara konser (event organizer/EO) dan pihak sponsor yang dinilai nakal terkait pembayaran royalti kepada komposer atau pencipta lagu.
Dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/1/2024), Ahmad Dhani menjelaskan bahwa AKSI akan melakukan somasi kepada EO yang ingin menggunakan lagu-lagu karya komposer yang tergabung dalam asosiasi tersebut. EO diharapkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum menggunakan lagu-lagu tersebut dalam konser.
“Jadi nanti para EO harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin memakai lagu-lagu karya komposer dan pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI,” ucapnya.
Dhani menegaskan bahwa jika somasi tidak diindahkan dan lagu-lagu karya komposer AKSI tetap digunakan tanpa izin, AKSI akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Ancaman ini mencakup kemungkinan melibatkan pihak kepolisian untuk menangani pelanggaran royalti.
“Ya kalau tidak digubris, kami akan laporkan ke polisi. Kalau perlu, kami akan bawa polisi saat konser berlangsung dan EO dan penyanyinya langsung diringkus di tempat,” tegas Ahmad Dhani.
Dhani juga menanggapi pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan bahwa pengurus hak royalti oleh pencipta lagu sendiri dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Perlu dipahami, pernyataan LMKN itu adalah statement hukum yang tak bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya. Jadi mereka tak perlu dianggap sebagai ahli hukum cipta karena memang bukan,” ungkapnya.
Dalam upaya memberdayakan para anggotanya, bersama AKSI, Ahmad Dhani mendorong agar komposer mengurus hak royalti secara mandiri melalui Digital Direct License (DDL).
“Saya tegaskan lagi, pernyataan LMKN itu tak berpengaruh untuk kami!” pungkas Ahmad Dhani.