Mantan member girl band Cherrybelle itu membantah keras terhadap tuduhan telah menggugat Ruben Onsu.
“Enggak ada. Aku enggak ada gugatan apa pun,” bantah Sarwendah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Sarwendah merasa sedih karena lagi-lagi muncul kabar miring soal rumah tangganya dengan Ruben Onsu. Terutama, karena ia mengkhawatirkan anak-anaknya yang sudah bisa membaca dan bisa melihat pemberitaan di internet terkait keluarganya.
“Aku tuh serba salah. Aku tuh sedih banget, beneran. Bentar-bentar aku dibilangnya kenapa-kenapa sama anak aku, terus nanti dibilangnya aku ngapain lagi, nanti dibilangnya aku gugat lagi. Jadi serba salah,” tuturnya.
“Aku juga seorang ibu ya, jadi kasihan anak-anak aku tuh sudah bisa baca. Jadi mereka sudah bisa baca berita-berita yang ada gitu,” lanjut Sarwendah.
Klarifikasi yang sama diberikan oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah. Chris menegaskan bahwa kliennya tidak mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu.
“Klien kami tidak pernah mengajukan gugatan apa pun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
“Kami akan mempertanyakan dasar informasi humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari berita ini klien kami sangat tidak nyaman.
Klarifikasi ini diberikan usai Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan ada gugatan perdata yang masuk kepada Ruben Onsu yang menggunakan nama aslinya, Ruben Samuel. Belum diketahui kasus yang diperkarakan dalam gugatan itu.
Namun, Djuyamto tidak memberikan informasi lebih lanjut soal pihak penggugat. Dia hanya mengatakan yang menggugat adalah seorang perempuan.
“Nama aslinya Ruben Samuel. Berdasarkan informasi, yang gugat pihak perempuan,” beber Djuyamto.
Djuyamto mengklaim mengetahui gugatan itu setelah memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan Perdata. Namun, gugatan itu, katanya, belum masuk ke sistem.
“Iya, jadi setelah saya cek di SIPP Kepaniteraan Perdata, (gugatan) itu belum masuk ke sistem. Tapi, barangkali sudah didaftarkan melalui e-court. Tapi, pendaftarannya belum input ke sistem perkara,” ujarnya.
“Informasi sudah ada (gugatan perdata), tapi kami harus pastikan ke SIPP e-court,” sambung Djuyamto.