Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Mulai 1 Juli 2024, semua NIK akan secara otomatis berlaku sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Pemadanan ini berlaku untuk individu yang telah memiliki NPWP sebelumnya. Bagi wajib pajak yang baru akan mendaftar, mereka akan langsung terdaftar menggunakan NIK mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak memadankannya hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak akan dapat melakukan sejumlah transaksi terkait perpajakan.
Dampaknya, ada enam layanan yang tidak bisa dilakukan jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk melakukan pemadanan NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Akses website djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang diberikan.
- Setelah login berhasil, perbarui data profil Anda dengan masuk ke menu profil.
- Di menu profil, Anda akan melihat status validitas data utama Anda, apakah perlu dimutakhirkan atau dikonfirmasi. Pastikan untuk melakukan validasi NIK jika diperlukan.
- Pada bagian data utama, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK Anda dengan benar.
- Setelah memasukkan NIK, klik tombol ‘Validasi’. Sistem akan melakukan verifikasi dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut untuk menyelesaikan proses validasi.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa NIK Anda terdaftar sebagai NPWP dan dapat digunakan secara sah dalam semua transaksi perpajakan di Indonesia.