Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ragam

Ketua MPR Sebut Berita Tempo Soal Riwayat Pendidikannya Tak Utuh dan Insinuatif, Lha Kok Bisa!

Lakeybanget.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, yang pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, antara lain menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya, mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikad buruk,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (7/7/24).

Terkait wartawan Tempo yang masih mengangkat soal S2 dirinya yang terlebih dahulu dia peroleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya, Bamsoet, panggilan sehari-hari Bambang Soesatyo, menerangkan, berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.

“Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” katanya.

Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu sengaja mengundang ketemu dengan redaksi Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.

“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya mengulang penjelasannya kepada wartawan Tempo.

Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar Tempo dapat memahaminya dengan lengkap.

“Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” tuturnya.

Dalam konteks inilah Bamsoet tanpa ragu menegaskan wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, Khususnya dalam lima paragrap pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.

Menurut Bansoet Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.

“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” jelas Bamsoet.

Sebagai orang mengawali kariernya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia serta mantan Wartawan Harian Prioritas ini menerangkan, dalam majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.

Selain itu dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di akun youtube tempodotco sebagai official Tempo.Co Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. Dari judul dapat disimpukan, dirinya sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapat Bamsoet dengan berbagai pelanggaran peraturan.

“Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengingatkan bahwa kualitas pemberitaan yang akurat dan etis adalah pondasi utama dari profesi wartawan.

Dia mengisyaratkan kemungkinan untuk mengambil langkah etik ke Dewan Pers atau hukum terhadap majalah Tempo sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinda Tri
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Hiburan

Grup band rock legendaris, God Bless, dijadwalkan bakal menggelar konser di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2023. Konser spesial ini mengusung tema...

Hiburan

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini mengucapkan terima kasih ke Thariq Halilintar. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Rupanya, ia sempat tak bisa mengakses akun...

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...

Lifestyle

LAKEYBANGET.COM – Meski telah usai, Jember Fashion Carnaval 2023 masih menyisakan jejak kemeriahan. Bagaimana tidak? Ajang tahunan ini dimeriahkan bintang-bintang tanah air dan mampu menyedot...