Lakeybanget.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan peraturan baru mengenai barang kiriman dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 6 Januari 2025.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, aturan baru ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan mempercepat proses pengiriman barang kiriman.
“Kami berharap penerbitan aturan ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait regulasi barang kiriman impor dan ekspor,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta.
Nirwala menambahkan perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan juga berkomitmen memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji serta menghargai prestasi WNI di tingkat internasional melalui pembebasan pungutan pada barang kiriman hadiah.
Berikut adalah sembilan poin penting dari PMK Nomor 4 Tahun 2025:
- Definisi Baru Barang Kiriman: Barang kiriman kini dibagi menjadi hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
- Jangka Waktu Consignment Note (CN): Dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi yang tepat.
- Self Assessment: Tidak ada lagi self assessment untuk barang impor pribadi; perhitungan kini ditentukan oleh Bea Cukai.
- Bea Masuk Tambahan (BMT): Barang kiriman dengan nilai antara US$3 hingga US$1.500 dikecualikan dari BMT.
- Nilai Pungutan: Barang dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
- Sederhana Tarif Bea Masuk: Delapan kelompok komoditas kini disederhanakan menjadi tiga tarif: 0%, 15%, dan 25%.
- Aturan Khusus untuk Jemaah Haji: Jemaah haji dapat mengirim barang tanpa dikenakan pungutan, asalkan nilai pabean tidak melebihi US$1.500 dan kuota hanya dua kali.
- Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional: WNI berhak menerima satu medali, trofi, atau barang sejenis dari luar negeri tanpa dikenakan bea masuk.
- Perubahan Ekspor Barang Kiriman: Eksportir diharuskan menyampaikan CN untuk barang di bawah 30 kg, dan penyederhanaan dokumen konsolidasi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengiriman barang dari luar negeri menjadi lebih efisien dan mendukung masyarakat serta jemaah haji.
