Lakeybanget.com – Ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator tempat mereka bekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan informasi terbaru, BHR tersebut diperkirakan akan cair pada sekitar 23 Maret 2025, mengingat Idulfitri tahun ini diprediksi jatuh pada 30 Maret.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau agar perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Jumlah BHR yang diberikan akan dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih ojol selama 12 bulan terakhir.
Namun, tidak semua ojol berhak menerima BHR ini. Penerimaan bonus akan dipertimbangkan berdasarkan keaktifan ojol, yang meliputi jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jam kerja, serta rating pengemudi.
Sebagai contoh, jika rata-rata pendapatan bersih ojol adalah Rp3 juta, maka BHR yang diterima bisa mencapai Rp600 ribu. Sementara jika penghasilan mencapai Rp4 juta, BHR yang diberikan bisa mencapai Rp800 ribu.
Pemberian BHR ini berlaku untuk ojol yang produktif, sedangkan untuk ojol paruh waktu, nilai BHR akan ditentukan oleh perusahaan aplikator.
Kemenaker juga menyatakan bahwa ojol yang memiliki lebih dari satu akun dapat menerima BHR ganda, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Yassierli juga menegaskan bahwa memiliki lebih dari satu akun bagi ojol adalah hal yang umum, mengingat mereka tidak terikat kontrak kerja dengan aplikator.
“Karena kriterianya sesuai dengan keaktifan, maka tidak ada masalah jika seorang ojol memiliki lebih dari satu akun,” jelasnya pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
