Lakeybanget.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kebijakan baru yang menghapuskan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk periode sebelum tahun 2024, asalkan warga membayar pajak kendaraan untuk periode 2025 dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya pada Rabu (19/3).
Awalnya, kebijakan ini diberlakukan dari 11 April hingga 6 Juni 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan di luar periode tersebut, maka masyarakat akan dikenakan tunggakan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
“Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, kami maafkan dan hapuskan semua tunggakan tersebut, cukup bayar untuk tahun 2025 saja,” ujar Dedi dalam video yang diunggahnya.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, mereka dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan BPKB.
Setelah itu, serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas di loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memverifikasi nominal tunggakan pajak.
Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat karena seluruh tunggakan pajak kendaraan, meskipun telah menunggak bertahun-tahun, akan dihapuskan.
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat mendorong warga untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka pada tahun 2025.
