Lakeybanget.com – DPR RI tengah mengumpulkan masukan dari musisi Indonesia terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi di antara para musisi dan pencipta lagu, khususnya terkait dengan hak royalti dan perlindungan hak cipta karya musik.
Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta dijadwalkan ulang pekan depan. Hal ini setelah seluruh masukan dari para pelaku industri musik dan organisasi yang mewakili kepentingan musisi terkumpul.
“Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri musik dan berbagai organisasi musik, untuk memastikan agar revisi yang dihasilkan dapat lebih melindungi hak musisi dan pencipta lagu,” ujar Ahmad Dhani dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Jumat lalu.
Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait royalti yang selama ini belum sepenuhnya diterima oleh para pencipta lagu serta mengoptimalkan perlindungan hak cipta karya musik.
Sebelumnya, Gerakan Satu Visi juga telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Lima pasal yang diajukan untuk diuji materiil antara lain Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (6), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Ketua Umum Gerakan Satu Visi, Armand Maulana, menekankan pentingnya klarifikasi mengenai performing rights, yang melibatkan banyak pihak dan bukan semata-mata mengambil hak pencipta.
Mereka berharap agar pemerintah memperjelas pasal-pasal tersebut agar ekosistem musik Indonesia dapat berkembang lebih proporsional, serta memastikan hak ekonomi yang adil bagi pencipta lagu dan penyanyi.
