Lakeybanget.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono, mengumumkan kebijakan ini saat menghadiri acara di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3). Ia menegaskan bahwa mayoritas warga Jakarta akan mendapatkan manfaat dari pembebasan pajak ini, kecuali mereka yang tergolong mampu.
“Saya kemarin sudah menandatangani keputusan ini. Rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta akan dibebaskan dari PBB. Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta bisa menikmati pembebasan pajak ini,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Aturan Pembebasan Pajak
Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa setiap wajib pajak hanya berhak atas pembebasan PBB-P2 untuk satu objek pajak. Jika memiliki lebih dari satu properti, maka pembebasan penuh diberikan hanya untuk properti dengan NJOP tertinggi berdasarkan data perpajakan per 1 Januari 2025.
“NJOP rumah pertama dibebaskan sepenuhnya. Untuk rumah kedua, pembebasannya sebesar 50%. Sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh karena dianggap sebagai aset orang yang mampu,” jelas Pramono.
Ia berharap kebijakan ini memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
