Lakeybanget.com — Pemerintah Indonesia mengungkapkan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hak pencipta lagu di tanah air.
Hal ini mencuat di tengah polemik mengenai kewajiban penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di ruang publik.
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, yang juga seorang musisi senior, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola industri musik Indonesia yang lebih adil, khususnya bagi para pencipta lagu.
“Revisi ini penting untuk membuka mata semua pihak. Ini bukan soal membatasi kebebasan, tapi melindungi pencipta lagu yang karyanya telah digunakan tanpa izin selama bertahun-tahun. Kebiasaan ini salah dan harus diubah,” ujar Dhani dalam pernyataannya pada Kamis (10/4).
Dhani mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui kementerian terkait, telah memberikan respons positif terhadap usulan revisi UU Hak Cipta, khususnya mengenai penerapan sistem direct license.
Sistem ini memungkinkan pencipta lagu untuk memberikan izin secara langsung atas penggunaan karyanya, sekaligus memastikan adanya kompensasi yang layak.
Sistem direct license diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar penyanyi atau pengguna lagu tidak lagi menggunakan karya orang lain tanpa izin atau imbalan yang sesuai.
“Komisi X sudah berkomunikasi dengan Baleg DPR untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan dan multitafsir. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang nyata terhadap pencipta,” tambah Dhani.
Dukungan terhadap revisi UU Hak Cipta ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tengah menyiapkan kajian bersama DPR untuk menyelaraskan pasal-pasal yang dianggap problematik.
Dhani menyayangkan langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dia anggap dapat menimbulkan salah tafsir publik terhadap perjuangan perlindungan hak cipta. Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak seharusnya diperlukan karena masalah ini bisa diselesaikan melalui revisi undang-undang.
“Yang kami perjuangkan bukan pelarangan bernyanyi, tapi penghormatan terhadap karya. Kenapa hanya untuk minta izin saja sampai ke MK? Ini seharusnya bisa diselesaikan lewat revisi undang-undang, dan pemerintah sudah membuka ruang itu,” jelas Dhani.
Pemerintah juga menyatakan siap mendukung penyusunan regulasi turunan yang lebih teknis, termasuk sistem digitalisasi perizinan dan pendataan royalti. Dengan sistem ini, transparansi dan akuntabilitas dalam industri musik diharapkan dapat terjaga dengan baik.
“Kita ingin industri musik nasional maju, tapi jangan sampai mengabaikan hak ekonomi pencipta lagu. Ini soal keadilan dan kesejahteraan yang harus dibela negara,” tutup Dhani.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPR, dan komunitas pencipta lagu, diharapkan revisi UU Hak Cipta dapat segera terealisasi dan menjadi landasan yang kuat untuk perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
