Connect with us

Hi, what are you looking for?

Teknologi

Duh! Hakim AS Putuskan Google Bersalah Gegara Kasus Ini

Lakeybanget.com – Raksasa teknologi Google dinyatakan bersalah membangun kekuatan monopoli secara ilegal dalam bisnis periklanan digitalnya.

Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim Federal Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Virginia Timur pada Kamis (17/4/2025), menandai kemenangan besar bagi Departemen Kehakiman AS (DOJ) dalam salah satu gugatan antimonopoli terbesar terhadap perusahaan teknologi.

Putusan tersebut menyasar divisi bisnis Google yang bernilai US$31 miliar, yang berperan sebagai perantara antara publisher situs web dan pengiklan melalui teknologi penentuan penempatan iklan di internet.

Dalam amar putusannya, Hakim Brinkema menyebut bahwa Google secara sengaja menggabungkan layanan server iklan dan platform bursa iklan (ad exchange) untuk memperkuat dominasinya di pasar dan menyingkirkan kompetitor.

“Tindakan eksklusif Google tidak hanya merugikan pesaing, tetapi juga publisher, merusak persaingan sehat, dan pada akhirnya merugikan konsumen yang bergantung pada internet terbuka,” tulis Brinkema, dikutip dari CNN.

Ini merupakan pukulan kedua terhadap Google dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, perusahaan milik Alphabet Inc. itu juga dinyatakan bersalah dalam kasus monopoli mesin pencari dan toko aplikasi Android.

Serangkaian vonis tersebut menunjukkan meningkatnya tekanan hukum terhadap Google, yang berpotensi mengarah pada sanksi berat, bahkan restrukturisasi besar-besaran terhadap lini bisnis mereka.

Meski demikian, Google membantah tudingan tersebut dan menyebut gugatan DOJ “cacat secara hukum”. Perusahaan memperingatkan bahwa langkah pemerintah dapat menghambat inovasi, meningkatkan biaya iklan, dan menyulitkan pertumbuhan bisnis kecil serta publisher digital.

Sementara Departemen Kehakiman menilai dominasi Google selama bertahun-tahun telah menciptakan konflik kepentingan besar, karena perusahaan mengendalikan kedua sisi pasar – sebagai penyedia ruang iklan dan sekaligus sebagai perantara pengiklan.

Hingga kini, baik Google maupun DOJ belum mengeluarkan pernyataan resmi pasca putusan. Proses banding diperkirakan akan berlangsung lama dan bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum putusan final benar-benar dijalankan

Hendi Firdaus
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Hiburan

Grup band rock legendaris, God Bless, dijadwalkan bakal menggelar konser di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2023. Konser spesial ini mengusung tema...

Hiburan

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini mengucapkan terima kasih ke Thariq Halilintar. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Rupanya, ia sempat tak bisa mengakses akun...

Olahraga

Pemain Serie-B dari klub Venezia, Jay Idzes, menyatakan antusiasmenya yang besar untuk segera melakukan debut bersama timnas Indonesia. Setelah resmi mendapatkan paspor Indonesia pada...

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...