Lakeybanget.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan pajak baru bagi para pelapak atau penjual yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan resmi yang ditargetkan terbit pada bulan depan.
Mengutip laporan Reuters, pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pungutan pajak tersebut akan dipungut langsung oleh platform e-commerce sebagai pihak pemotong pajak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan perlakuan pajak antara pedagang di toko daring dan toko fisik.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah platform e-commerce. Mereka menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban administrasi dan mendorong penjual kecil meninggalkan pasar online.
Sumber yang mengetahui rencana ini menyebut, beleid baru juga akan mengatur sanksi administratif bagi platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari penjual. Pernyataan tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak kepada pelaku industri e-commerce.
Kementerian Keuangan hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait rencana tersebut. Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga belum memberikan konfirmasi ataupun bantahan mengenai adanya wacana pungutan pajak tersebut.
Sebagai catatan, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Namun, aturan itu dicabut hanya dalam waktu tiga bulan setelah mendapat penolakan keras dari industri e-commerce.
