Lakeybanget.com – Vokalis NOAH, Ariel, menyuarakan keberatannya atas kewajiban penyanyi membayar royalti performing rights saat tampil di atas panggung.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel menilai penyanyi tak seharusnya dibebani kewajiban membayar royalti, karena peran tersebut bukan bagian dari tanggung jawab utama mereka sebagai pelaku pertunjukan.
“Ini sebenarnya dimulai dari sidang Agnes Monica. Setelah itu muncul deklarasi yang menyebut penyanyi adalah pelaku pertunjukan, sehingga dianggap wajib membayar performing rights,” ujar Ariel.
Pernyataan Ariel menuai respons dari musisi senior Ahmad Dhani. Pendiri Dewa 19 itu menilai penyanyi tak bisa hanya menerima keuntungan dari konser tanpa ikut bertanggung jawab atas hak para pencipta lagu.
“Nanti kita tegaskan, EO yang bayar komposer. Tapi soal izin dan pembayaran tetap tanggung jawab penyanyi dan EO,” tulis Dhani di akun Instagram-nya, Sabtu (23/8).
“Mau duit konser, kok nggak mau tanggung jawab nasib komposernya. Manja banget,” sindirnya.
Polemik soal royalti musik di Indonesia memang terus memanas. Sejumlah musisi menyampaikan kritik atas sistem penarikan royalti yang dinilai tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.
LMKN sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola royalti performing rights turut menjadi sorotan. Banyak musisi, baik senior maupun pendatang baru, mempertanyakan mekanisme distribusi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait revisi regulasi royalti yang menempatkan penyanyi sebagai pihak yang harus membayar performing rights. Ariel dan VISI pun meminta adanya regulasi yang lebih adil dan transparan, guna memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyanyi, promotor, dan pencipta lagu.
