Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ragam

Pedagang Online di Shopee-Lazada Resmi Kena Pajak, Baca Ketentuannya

Lakeybanget.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sesuai ketentuan baru dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dalam jaringan (online) yang memenuhi dua kriteria utama, yaitu:

  • Total nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
  • Jumlah pengakses toko online lebih dari 12.000 dalam setahun atau 1.000 per bulan.

Pedagang yang memenuhi salah satu atau kedua syarat tersebut akan dikenakan PPN yang dipungut langsung oleh pihak marketplace yang mereka gunakan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa marketplace—sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli—ditunjuk sebagai “pihak lain” yang bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebagai pihak lain terhadap pelaku usaha yang memenuhi batasan kriteria tertentu,” bunyi peraturan tersebut.

Dengan demikian, e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada akan memungut pajak langsung dari para pedagang yang menggunakan platform mereka dan memenuhi kriteria.

PPN yang dikenakan adalah sebesar 11 persen dari nilai transaksi, namun menggunakan penghitungan nilai lain yakni 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan oleh konsumen.

Setiap transaksi wajib disertai dokumen sebagai bukti pungut, seperti:

  • Faktur penjualan (commercial invoice)
  • Tagihan (billing)
  • Tanda terima pemesanan (order receipt)
  • Atau dokumen lain sejenis

Aturan ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam membangun sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital dan memperluas basis pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, sebelum tongkat estafet kepemimpinan diserahkan kepada Bimo Wijayanto, sosok pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jutaan pelaku usaha online yang kini harus lebih cermat dalam mengelola administrasi penjualan dan perpajakannya.

Hendi Firdaus
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info lainnya

Hiburan

Grup band rock legendaris, God Bless, dijadwalkan bakal menggelar konser di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2023. Konser spesial ini mengusung tema...

Hiburan

Pedangdut Happy Asmara baru-baru ini mengucapkan terima kasih ke Thariq Halilintar. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Rupanya, ia sempat tak bisa mengakses akun...

Olahraga

Pemain Serie-B dari klub Venezia, Jay Idzes, menyatakan antusiasmenya yang besar untuk segera melakukan debut bersama timnas Indonesia. Setelah resmi mendapatkan paspor Indonesia pada...

Olahraga

Pemerhati sepak bola Mohammad Kusnaeni mengatakan Timnas Indonesia U-24 tembus perempat final menjadi target realistis di ajang Asian Games 2022 (2023. Kusnaeni berpendapat, bicara...