Lakeybanget.com – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam beleid terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak tercantum dalam daftar objek yang dibebaskan dari PKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menyebutkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan secara umum tanpa penegasan khusus pada kendaraan listrik.
Kondisi ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas memasukkan kendaraan listrik—termasuk berbasis baterai, biogas, tenaga surya, serta kendaraan konversi dari bahan bakar fosil—sebagai objek yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Dalam Pasal 19 aturan terbaru disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga masih berpeluang memperoleh insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis petunjuk teknis atau aturan turunan terkait implementasi kebijakan tersebut. Meski begitu, regulasi ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, terutama terkait minat masyarakat dan arah insentif yang akan diberikan pemerintah daerah ke depan.
