Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Akses Medsos 70 Juta Pengguna di Indonesia

Lakeybanget.com – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi sekitar 70 juta pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar di dunia dalam upaya melindungi anak di internet.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.

Menurut Meutya, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital seperti perundungan siber dan penipuan online.

Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi platform lain berdasarkan sejumlah indikator risiko, seperti potensi interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, risiko eksploitasi, keamanan data pribadi anak, hingga dampak terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis.

Ia menegaskan bahwa platform yang memenuhi salah satu indikator tersebut akan langsung dikategorikan berisiko tinggi dan dikenakan pembatasan usia.

Meski membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam perlindungan anak di era digital.

Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital nasional menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *