Lakeybanget.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sesuai ketentuan baru dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dalam jaringan (online) yang memenuhi dua kriteria utama, yaitu:
- Total nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Jumlah pengakses toko online lebih dari 12.000 dalam setahun atau 1.000 per bulan.
Pedagang yang memenuhi salah satu atau kedua syarat tersebut akan dikenakan PPN yang dipungut langsung oleh pihak marketplace yang mereka gunakan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa marketplace—sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli—ditunjuk sebagai “pihak lain” yang bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebagai pihak lain terhadap pelaku usaha yang memenuhi batasan kriteria tertentu,” bunyi peraturan tersebut.
Dengan demikian, e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada akan memungut pajak langsung dari para pedagang yang menggunakan platform mereka dan memenuhi kriteria.
PPN yang dikenakan adalah sebesar 11 persen dari nilai transaksi, namun menggunakan penghitungan nilai lain yakni 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan oleh konsumen.
Setiap transaksi wajib disertai dokumen sebagai bukti pungut, seperti:
- Faktur penjualan (commercial invoice)
- Tagihan (billing)
- Tanda terima pemesanan (order receipt)
- Atau dokumen lain sejenis
Aturan ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam membangun sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital dan memperluas basis pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, sebelum tongkat estafet kepemimpinan diserahkan kepada Bimo Wijayanto, sosok pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jutaan pelaku usaha online yang kini harus lebih cermat dalam mengelola administrasi penjualan dan perpajakannya.
