Lakeybanget.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan distribusi royalti yang selama ini terkendala keterbatasan data penggunaan musik.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan bahwa pendekatan baru ini mengedepankan sistem berbasis data agar distribusi royalti lebih adil dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional,” ujarnya.
Dalam kebijakan terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi royalti menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet).
Untuk pengguna yang menyerahkan data penggunaan lagu, royalti akan dibagikan secara langsung sesuai dengan frekuensi pemakaian. Sementara itu, bagi pengguna yang tidak menyertakan data, distribusi dilakukan melalui pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan skema Unlogged Performance Allocation (UPA).
UPA berfungsi sebagai skema pelengkap untuk menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan tegas: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima distribusi melalui UPA tanpa data pendukung, tidak akan lagi berhak menerima skema tersebut pada periode berikutnya.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Ia menyebut kualitas dan akurasi data sebagai faktor utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima pelaku industri musik.
“Semakin akurat data penggunaan lagu, semakin tepat pula distribusi royalti yang dilakukan. Ini langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” kata Marcell.
Selain itu, pembagian royalti juga akan mempertimbangkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung berdasarkan kontribusi tarif dari berbagai kategori pengguna komersial.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026. Implementasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Dengan kebijakan baru ini, LMKN berharap sistem distribusi royalti di Indonesia menjadi lebih transparan, akurat, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh pencipta serta pelaku industri musik.
